REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Sejumlah partai politik (Parpol) di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, terancam dikenakan sanksi karena belum melaporkan dana kampanye peserta Pemilu 2014 tahap dua yang batas waktunya 2 Maret 2014.
"Laporan hingga kemarin (Rabu) petang baru Partai Golkar dan PKB yang melaksanakan kewajibannya, sedangkan sembilan lainnya belum," kata Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair yang dihubungi dari Ambon, Kamis (27/2).
Padahal, para pimpinan Parpol saat pertemuan di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 17 Febuari 2014 sudah diingatkan agar memenuhi kewajibannya sehingga tidak dikenakan sanksi. Laporan dana kampanye dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama meliputi laporan awal dana kampanye harus disetorkan ke KPU pada 11 - 27 Desember 2013.
Sedangkan laporan tahap kedua meliputi laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye disetorkan selambat-lambatnya pada 2 Maret 2014. "Jika Parpol tidak melaporkan dana kampanye tahap kedua, maka calon anggota DPRD dari Parpol tersebut akan dibatalkan penetapannya," tegas Viktor.
Sesuai ketentuan pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Selanjutnya dipertegas dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 881/KPU/XI/2013 tanggal 29 November 2013, sifat penting, perihal Persiapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Parpol dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2014.
Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu kepada Masyarakat. Pemilu Legislatif 9 April 2014 daftar pemilih tetap (DPT) Kepulauan Aru sebanyak 58.939 pemilih tersebar di 227 tempat pemungutan suara (TPS).