Petugas Satpol PP merobohkan baliho calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan di Jalan RA Kartini, Brebes, Jateng, Rabu (29/1). (Antara/Oky Lukmansyah)
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim terpadu bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho milik calon legislatif (caleg), partai politik (parpol) peserta pemilu dan caleg DPD melanggar aturan dalam pemasangan.
"Rencana penertiban tersebut telah dikoordinasi dengan Paninitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta pihak terkait mengenai APK yang dinilai banyak melanggar dan menjadi sorotan masyarakat," kata Ketua KPU Kota Pariaman, ketika dikonfirmasikan dari Padang, Kamis (27/2).
Ia menjelaskan rencana pertiban APK caleg tersebut berdasarkan rapat bersama, dimana masih ditemukan APK caleg berupa baliho melanggar dalam pemasangan. "Kalau tidak ada halangan, rencana penertiban APK tersebut akan dilakukan selama empat hari. Semua surat dan kelengkapan untuk penertiban APK sudah kami lengkapi, penertiban dilakukan selama empat," ungkapnya.
Pemandangan ini di Kota Pariaman makin marak. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman sudah menetapkan lokasi untuk pemasangan APK. "Namun saat ini masih banyak yang melanggar. Caleg melanggar itu pada umum dari caleg DPR-RI, DPRD provinsi," kata Boedi Satria.
Ia mengatakan KPU Kota Pariaman telah memberikan surat kepada pimpinan parpol untuk membersihkan sendiri baliho tidak pada tempatnya. "Namun caleg ternyata tidak menghiraukan surat tersebut, malahan masih memasang APK berupa baliho dengan ukuran besar," katanya.