REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengharapkan setelah moratorium iklan kampanye dan politik diberlakukan, semua peserta pemilu dan lembaga penyiaran diharapkan menghentikan penayangan iklan. Sekalipun iklan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye yang sifatnya kumulatif.
Bagi parpol yang iklannya dihentikan karena kebijakan moratorium, KPU dan Bawaslu akan menindaklanjutinya. Akan dikaji apakah memenuhi unsur kampanye atau tidak. Yakni mengandung subjek, visi, misi, dan program partai.
"Tapi kalau tidak memenuhi unsur kampanye kami harapkan untuk dihentikan dulu," kata Ferry di Jakarta, Kamis (27/2).
Dengan diberlakukannya moratorium politik dan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama, Jumat (28/2) besok, menurut Ferry pengawasan kampanye diharapkan lebih bergigi. SKB akan dijadikan rujukan dan pedoman bagi gugus tugas pengawas kampanye.
Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dengan gugus tugas pengawasan kampanye pemilu 2014, Selasa (25/2) kemarin menyepakati moratorium iklan kampanye dan politik. Hingga waktu yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye melalui media massa dan penyiaran pada 16 Maret 2014.
Moratorium itu akan ditandai dengan membentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan bersama itu diarahkan untuk menghentikan penyiaran semua iklan kampanye dan politik hingga waktu yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye sesuai UU Pemilu.
"Setelah MoU semua iklan kampanye dihentikan apapun bentuknya," kata Komisioner KPI Rahmat M Arifin.