Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye "Tolak Politik Uang" di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/2). ( Republika/Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengingatkan partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak menggunakan isu SARA pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014.
"Jika ditemukan parpol dan caleg yang menggunakan isu Suku, Agama Ras dan Antar Golongan atau SARA akan ditindak tegas karena membahayakan keberlangsungan NKRI," kata Asdep 1/VI Kesbang Kemenko Polhukam, Kusnaidi usai kegiatan pemantapan kondisi wawasan kebangsaan di Gedung Pemprov Babel di Pangkalpinang, Kamis (28/2).
Selain itu, kata dia, parpol dan caleg yang berkampanye bernuansa SARA akan mengganggu pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Sampai saat ini kami belum menemukan atau menerima laporan caleg atau parpol yang berkampanye dengan menggunakan isu SARA dalam menarik simpatisan masyarakat," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, diminta pengawas penyelenggaraan pemilu dan aparat penegak hukum di daerah untuk mengawasi dan menindak caleg yang menggunakan isu SARA karena Indonesia adalah negara demokrasi, bukan negara agama.
"Masa kampanye ini harus berlangsung aman dan tertib dan Panwaslu harus mencegah kampanye bernuansa SARA karena isu ini dapat mengancamkan kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Selain itu, kata dia, media massa dan masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan melapor apabila ada caleg dan parpol yang menggunakan isu SARA.
"Kampanye berbau SARA merupakan bentuk pelanggaran pidana, sehingga jika nantinya terbukti caleg dan parpol akan berurusan dengan lembaga penegak hukum," ujarnya.