REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR mengimbau pemerintah bersikap tegas terkait Pemilukada Lampung. Pemerintah dinilai tidak mampu bersikap terkait Pemilukada ini yang seharusnya terselenggara pada tahun lalu.
“Terus terang Pemilukada Lampung ini harus jadi pelajaran,” jelas Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Zainun Ahmadi, kepada Republika, Kamis (27/2). Ceritanya, jelas Zainun, pada 2013 lalu, Gubernur Lampung membangkang. Pemilukada yang seharusnya digelar 2013, ditunda.
Sampai saat ini pemilukada disana belum terlaksana. Alasannya, masa akhir jabatan gubernur adalah 2014. Aksi seperti ini menghasilkan kekacauan politik. Tahun 2014 menurutnya adalah momentum Pileg dan Pilpres. “Jadi seharusnya tidak ada Pemilukada tahun ini,” jelas Zainun.
Pihaknya menjelaskan rencana digelarnya pemilukada Lampung tahun ini merupakan ketidakseriusan Pemprov Lampung. Mereka beralasan tahun ini tidak ada alokasi anggaran untuk pemilukada disana. “Ini ada apa. Program yang rutin dilaksanakan dan sangat vital bagi pembangunan daerah kok malah tidak dianggarkan,” tanya Zainun.
Selain itu, pemerintah pusat dinilainya tidak melakukan apa - apa terkait hal ini. Seharusnya, pemerintah pusat mendesak Pemda Lampung untuk mematuhi peraturan perundang - undangan.
Zainun memaparkan, memang benar akhir masa jabatan Gubernur Lampung, sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (3) UU No 32 Tahun 2004, dan Keputusan Presiden RI No 42/P Tahun 2009 tentang Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan 2009 – 2014, adalah 2 Juni 2014. Namun demikian, 2014 tetap harus steril dari pemilukada. "Masyarakat harus fokus pileg dan pilpres," imbuhnya.