Home >> >>
KPID Banten Minta Moratorium Iklan Kampanye Dipatuhi
Kamis , 27 Feb 2014, 18:15 WIB
www.republika.co.id
Iklan politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Banten meminta lembaga penyiaran di Banten mematuhi moratorium penyiaran iklan kampanye sesuai hasil rapat dengar pendapat DPR dengan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif.

Kordinator Pengawasan isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten Cecep Abdul Hakim mengatakan dengan adanya keputusan tersebut semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik termasuk di Banten. "Jika ada yang tidak menaati moratorium ini, KPI akan memberikan sanksi administratif mulai dari sanksi teguran hingga pemberhentian sementara lembaga penyiaran tersebut," kata Cecep di Serang, Kamis (27/2).

Ia mengatakan, untuk melaksanakan keputusan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dengan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif, KPI sudah melakukan MoU dengan Bawaslu dan KPU Banten.

Sehingga, kata Cecep, jika Bawaslu dan Panwaslu menemukan pelanggaran di Lembaga Penyiaran, maka akan berkoordinasi dengan KPID, begitu juga sebaliknya jika KPID menemukan pelanggaran pada lembaga penyiaran, KPID akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan atau Panwaslu. "Bawaslu dan atau Panwaslu akan melakukan kewenangannya memberikan sanksi kepada parpol atau caleg dan KPID kepada lembaga penyiaran di Banten yang jumlahnya ada sekitar 75 lembaga penyiaran," kata Cecep.

Menurut dia, hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa ( 25/12) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif, akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa. Dengan adanya keputusan tersebut, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik.

Ia mengatakan, hasil kesimpulan rapat tersebut yang dibacakan Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan menyatakan, Komisi I DPR RI mendesak gugus tugas untuk segera melakukan moratorium semua iklan politik dan kampanye yang dilakukan peserta pemilu, sebelum dimulainya masa kampanye terbuka tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014.

Rapat dengar pendapat itu dihadiri gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Komisi I DPR juga mendesak gugus tugas untuk menyosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta pemilu.

Redaktur : Muhammad Fakhruddin
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar