Sejumlah siswa berkebutuhan khusus mengikuti sosialisasi pencoblosan Pemilu 2014 di Sekolah Luar Biasa (SLB) Paket B Pangudi Luhur, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/2).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menginginkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dapat menjamin hak para difabel.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama ini mendapat banyak kritikan karena dianggap tidak ramah bagi pemilih penyandang disabilitas.
Deputi Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan salah satu yang mendapat sorotan adalah mengenai alat bantu tuna netra yang hanya tersedia untuk surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Karena itu, menurut dia, adanya mekanisme pendampingan harus dimaksimalkan.
"Itu wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan atau Formulir C3," kata dia, dalam pesannya, Kamis (27/2).
Adanya pendampingan ini, menurut Masykurudin, dapat membantu para difabel dalam menyalurkan suara. Namun, ia mengatakan, harus ada pengawasan sehingga para pendamping ini dapat menjaga kerahasiaan bagi seluruh pemilih.
Ia juga menilai sanksi perlu dijalankan dengan tegas. "Jika terbukti dibocorkan, maka hukuman pidana telah menanti," kata dia.
Untuk menjamin hak para pemilih difabel, Masykurudin mengatakan, penyelenggara Pemilu dapat menerapkan berbagai langkah. Antara lain, ia mengatakan, melalui pemilihan lokasi.
Penyelenggara pemilu dapat memilih lokasi yang dapat diakses dengan mudah. Seperti di lokasi yang datar, tidak berundak-undak, tidak licin, tidak berumput tebal, dan tidak terhalangi oleh parit.
"Pintu masuk dan keluar dibuat selebar 90 sentimeter untuk memudahkan masuk keluarnya pengguna kursi roda," ujar dia.
Mengenai perlengkapan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Masykurudin mengatakan, dapat dibuat meja bilik suara dengan ketinggian yang ideal, misalnya tidak lebih dari 100 sentimeter. Ia juga menyarankan meja bilik suara itu berongga di bagian bawah.
Selain itu, meja dan kotak suara juga dapat dibuat setinggi 80 sentimeter agar dapat dijangkau oleh tuna daksa. Sehingga, menurut dia, pemilih dapat secara mandiri memasukkan surat suara.
Untuk membantu para difabel, Masykurudin mengatakan, pelayanan penyelenggara pemilu tetap menjadi hal utama. Ia mengatakan, para pemilih difabel mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda. Sehingga harus ada pelayanan maksimal yang sesuai dengan kebutuhan.
"Ada banyak cara untuk memberikan kemudahan bagi pemilih disabilitas," kata dia.
Masykurudin mengatakan, ketentuan hukum telah memberikan jaminan bagi para difabel untuk mendapatkan haknya dalam penyelenggaraan pemilu. Kini, menurut dia, bagaimana tergantung penyelenggara pemilu untuk dapat mempraktikannya.
"Tinggal penyelenggara pemilu punya kehendak untuk mewujudkannya atau tidak," ujar dia.