Home >> >>
Caleg Pukul Ustazah, PKS Hormati Proses Hukum
Kamis , 27 Feb 2014, 17:16 WIB
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPD PKS Kota Yogyakarta, menyerahkan sepenuhnya kasus indikasi penganiayaan terhadap guru ngaji yang dilakukan calon legislatifnya bernama Maulana (26) pada proses hukum. Caleg PKS untuk DPRD Kota Yogyakarta ini ditahan polisi sejak 25 Februari lalu.

"Jika memang melakukan kesalahan, secara struktur PKS akan memberikan sanksi sesuai level kesalahannya. Sudah masuk ke polisi, kita hormati proses hukum yang berlangsung, tidak akan ada intervensi terhadap proses tersebut," kata Ketua Umum DPD PKS Kota Yogyakarta Muhammad Syafii, Kamis (27/2).

Menurutnya, pihaknya juga akan menerjunkan tim investigasi untuk menelusuri kasus tersebut. Namun PKS tidak akan gegabah mengambil tindakan terhadap caleg yang bersangkutan. DPD PKS Kota Yogyakarta memilih menunggu hasil akhir atau keputusan tetap hukum dari kasus tersebut. Hanya saja dari sisi harapan, DPD PKS Kota Yogyakarta berharap ada penyelesaian yang terbaik atas kasus tersebut.

Maulana (26) adalah Caleg PKS Dapil 4 Yogyakarta. Aktivis Badko TPA ini dilaporkan ke Polsek Gondokusuman oleh Ustazah Mifrokah (56), warga Sagan GK V/975 Terban, Gondokusuman, Yogyakarta.

Perempuan guru mengaji ini dipukul caleg PKS ini hingga tiga kali pada 11 Februari lalu. Kejadian pemukulan itu sendiri berawal dari perselisihan keduanya. Mifrokah sendiri telah membawa bukti visum dokter saat melaporkan kasus itu ke Polsekta Gondokusuman. Akibat perbuatannya, Caleg muda ini ditahan di Mapolsekta setempat.

Redaktur : Muhammad Fakhruddin
Reporter : Yulianingsih
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar