REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai harus ada aturan ketat terkait tayangan politik. Harus ada batasan jelas apakah sebuah tayangan termasuk iklan atau bukan. Jika iklan, maka harus ada pajak yang masuk ke negara.
Anggota KIP, Heni sedyaningsih, menyatakan saat ini ada banyak sekali tayangan pencitraan politik. Ada yang berbentuk kuis. Kemudian ada juga yang masuk kedalam tayangan sinetron. Menurutnya, hal ini harus diperhitungkan secara keuangan. Memblok tayangan televisi menurutnya memiliki nilai jual.
“Pastinya mahal,” papar Heni, saat dihubungi, Jumat (28/2). Ketika bernilai jual, tentunya memiliki nilai pajak yang harus disetorkan ke negara. Jika tidak diperhitungkan dengan cermat maka berpotensi merugikan negara.
Pihaknya terus berkomunikasi dengan KPI, KPU, dan DPR, untuk menegaskan pentingnya transparansi keuangan parpol. Mereka diharuskan membuka laporan keuangannya. Dari sana nanti bisa terlihat seperti apa pengeluaran keuangan mereka terkait pencitraan.
Heni menjelaskan selama ini tidak ada kejelasan apakah iklan atau tayangan politik berbayar. Padahal ini berkaitan dengan pemasukan negara bukan pajak. Dia menyatakan perlu ada pengaturan yang jelas agar hal ini tidak sampai merugikan negara.