Home >> >>
Akhirnya, Iklan Kampanye di Televisi Dihentikan
Jumat , 28 Feb 2014, 17:47 WIB
www.republika.co.id
Iklan politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Iklan kampanye politik di televisi efektif dilarang sejak Jumat (28/2). Larangan tersebut menyusul telah ditandatanganinya kesepakatan bersama antara penyelenggara pemilihan umum dan lembaga pengawas siaran publik.

Memoratorium reklame bernada kampanye berlaku di lembaga-lembaga penyiaran seluruh Tanah Air. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, pidana pemilu dan sanksi administratif berlaku untuk partai politik (parpol) peserta pemilu yang melanggar.

''Kita semua berharap, agar iklan-iklan bernada kampanye tersebut efektif berhenti hari ini juga (Jumat 28/2),'' kata dia, saat jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jumat (28/2).

Muhammad mengatakan, semua lembaga penyelenggara, dan pemerhati pemilu, serta lembaga dan pengawas penyiaran dapat menjalankan kesepakatan bersama ini.Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Komisi Informasi Pusat (KIP) setuju untuk membuat surat kesepakatan bersama (SKB), agar iklan bernada kampanye di saluran televisi dihentikan.

Kesepakatan itu, resmi ditanda tangani oleh empat lembaga, Jumat (28/2).Dalam kesepakatan tersebut dikatakan, agar seluruh parpol peserta pemilu 2014, menghentikan semua kegiatan kampanye politik di lembaga penyiaran sebelum waktu yang ditentukan.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : bambang noroyono
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar