REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Iklan kampanye politik di televisi efektif dilarang sejak Jumat (28/2). Larangan tersebut menyusul telah ditandatanganinya kesepakatan bersama antara penyelenggara pemilihan umum dan lembaga pengawas siaran publik.
Memoratorium reklame bernada kampanye berlaku di lembaga-lembaga penyiaran seluruh Tanah Air. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, pidana pemilu dan sanksi administratif berlaku untuk partai politik (parpol) peserta pemilu yang melanggar.
''Kita semua berharap, agar iklan-iklan bernada kampanye tersebut efektif berhenti hari ini juga (Jumat 28/2),'' kata dia, saat jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jumat (28/2).
Muhammad mengatakan, semua lembaga penyelenggara, dan pemerhati pemilu, serta lembaga dan pengawas penyiaran dapat menjalankan kesepakatan bersama ini.Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Komisi Informasi Pusat (KIP) setuju untuk membuat surat kesepakatan bersama (SKB), agar iklan bernada kampanye di saluran televisi dihentikan.
Kesepakatan itu, resmi ditanda tangani oleh empat lembaga, Jumat (28/2).Dalam kesepakatan tersebut dikatakan, agar seluruh parpol peserta pemilu 2014, menghentikan semua kegiatan kampanye politik di lembaga penyiaran sebelum waktu yang ditentukan.