Home >> >>
Tambah Rp 99 M, Dana Kampanye Golkar Capai Rp 174 M
Ahad , 02 Mar 2014, 16:03 WIB
Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar menjadi partai politik ke-10 yang menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Golkar menyebutkan dana kampanye awal sebanyak Rp 99 miliar.

"Yang kami laporkan hari ini Rp 99 miliar. Itu semuanya bersumber dari caleg," kata Kepala Divisi Keuangan Partai Golkar, Poniman di kantor KPU, Jakarta, Ahad (2/3).

Poniman enggan menjelaskan laporan tersebut dilengkapi dengan dana kampanye setiap caleg. Menurutnya, laporan awal tersebut telah dilengkapi data dari 560 caleg Golkar tingkat nasional. "Apakah itu nanti sesuai atau tidak kan KPU yang verifikasi," ujarnya.

Dari total Rp 99 miliar tersebut, menurut Poniman, semuanya berasal dari caleg. Penerimaan terbesar dari caleg sebesar Rp 500 juta. Saat ini, belum ada sumbangan dari pihak ketiga. Seperti dari perorangan, sumbangan kelompok, mau pun badan usaha.

Desember lalu, Golkar telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Saat itu Golkar melaporkan Rp 75 miliar dana yang telah diterima. Dari dana yang telah masuk itu, semuanya juga bersumber dari caleg. Dengan begitu, total dana kampanye Golkar hingga 2 Maret tercatat Rp 174 miliar. 

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, laporan yang diserahkan partai akan diverifikasi dan divalidasi selama dua hari sejak diterima. Jika masih terdapat kekurangan administrasi, diperbaiki lima hari berikutnya. Laporan yang telah lengkap, diserahkan kepada akuntan publik yang ditunjuk KPU untuk diaudit.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar