Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri), anggota KPU Sigit Pamungkas (ketiga kiri) mengecek dummy surat suara saat penandatanganan draft oleh partai politik di kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/12). (Republika/ Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indikasi kecurangan produksi ganda oleh produsen surat suara dalam pengadaan logistik pemilu 2014 ditepis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lembaga itu tegas mengatakan, akan mempidanakan perusahaan pengadaan yang melakukan cacat produksi dan melakukan penggelembungan produksi surat suara.
"Semua yang dikerjakan oleh produsen harus sesuai dengan yang ada dalam kontrak (pengadaan)," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di Gedung KPU, Ahad (2/3).
Kata dia, temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke sejumlah produsen surat suara perlu untuk dilakukan inspeksi tandingan. Tak hanya menyanggah, Arief bahkan meminta Bawaslu untuk berkoordinasi dengan KPU. Agar dapat memastikan komunikasi tentang pengawasan.
Arief pun menolak jika dikatakan, KPU menutup pintu untuk diawasi oleh Bawaslu. Menurutnya, KPU meminta semua perusahaan pemenang tender pengadaan surat suara melakukan transparansi produksi. Sebab dengan indikasi adanya produksi ganda yang tidak sesuai kontrak tender, ancamannya adalah pidana.
Arief mengakui, adanya surat suara yang tersisa di beberapa produsen. Namun, itu lantaran surat suara harus dicetak sesuai dengan jumlah penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT).
Ia menjelaskan, tender surat suara masih menggunakan DPT 4 November 2013 yang jumlahnya diangka 186 juta-an. Namun, rekapitulasi akhir 15 Februari 2014 membuat DPT menyusut lebih dari 800 ribuan. Penyusutan itu berdampak pada produksi surat suara.
Namun, tegas dia, kelebihan surat suara temuan Bawaslu itu wajib untuk dimusnahkan. Karenanya, ia menjamin produsen surat suara tak melakukan kecurangan dengan mencetak surat suara sampingan untuk kebutuhan para oknum. "Semua produksi harus berdasarkan kontrak. Jika tidak sesuai, itu bisa kami pidanakan," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan adanya indikasi kerawanan dalam pengadaan surat suara di sejumlah perusahaan pengadaan. Anggota Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, mengungkapkan, terdapat sejumlah pemenang tender pengadaan surat suara cacat produksi dan berindikasi rawan.
Laporan itu, berdasar dari inspeksi mendadak Bawaslu ke-43 pabrik dari 11 konsorsium pemenang paket pengadaan surat suara. Bawaslu menyisir 24 kota dan kabupaten di enam provinsi tempat produksi surat suara tersebut.
Hasilnya, tidak semua produsen melakukan cetak surat suara. Terdapat dua produsen surat suara di Kabupaten Kuburaya dan di Kabupaten Tangerang Selatan yang tidak melakukan produksi.
Bawaslu juga menemukan pengalihan tanggung jawab pembuat standar operasioanl pengadaan surat suara dari KPU ke produsen. Hal tersebut berdampak pada tertutupnya ruang pengawasan Bawaslu terhadap proses dan kinerja produsen surat suara di perusahaan-perusahaan pengadaan.