Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2). (Antara/Yudhi Mahatma)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 partai politik peserta pemilu 2014 telah menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penerimaan laporan berakhir Ahad (2/3) pukul 18.00 WIB. Ditutup oleh penyerahan laporan dana kampanye Partai Demokrat.
Sebelumnya, parpol telah menyerahkan laporan sumbangan kampanye periode pertama yang berakhir pada 27 Desember 2013. Partai juga melaporkan rekening khusus dana kampanye.
"Hari ini parpol menyerahkan laporan awal dana kampanye. Di dalamnya dijelaskan juga penerimaan sumbangan periode kedua dan rekening khusus dana kampanye," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta.
Penyerahan laporan sumbangan periode kedua sekaligus laporan awal dana kampanye dibuka oleh PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang (PBB) pada Jumat (28/2). Menyusul Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem.
Sementara enam parpol lainnya menyerahkan hari ini, yang ditetapkan sebagai hari terakhiran pelaporan awal dana kampanye.
Selanjutnya, laporan dana kampanye parpol akan diverifikasi selama tiga hari sejak laporan diterima. Kemudian, parpol diberikan kesempatan selama lima hari sejak diterimanya pemberitahuan perbaikan dari KPU.
Untuk melakukan perbaikan berdasarkan verifikasi yang dilakukan KPU. Selanjutnya akan dilakukan audit oleh kantor akuntan publik.