Home >> >>
Bawaslu Anggap Laporan Dana Kampanye Parpol Cacat Administratif
Ahad , 02 Mar 2014, 21:02 WIB
Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye "Tolak Politik Uang" di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/2). ( Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaporan akhir dana kampanye partai politik dinilai cacat administratif. Sebab dari 12 parpol peserta pemilu, tidak semua caleg mau melaporkan dana sumbangan kampanye. Padahal, laporan dana kampanye parpol yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), berakhir Ahad (2/3).

"Ini akan berpeluang akan ada kesalahan dalam pencatatannya. Sebab, yang dilaporkan hari ini seharusnya dari keseluruhan (caleg masing-masing parpol)," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, saat dihubungi, Ahad (2/3).

Namun, ujarnya, tidak ada konsekuensi hukum apa pun dalam keengganan para caleg memberikan laporan dana sumbangan kampanye. Untuk itu, Nelson meminta agar KPU, mempublikasikan nama caleg yang belum melaporkan sumbangan kampanye itu.

Menurutnya, masih ada waktu untuk KPU melakukan validasi data keuangan terlapor. Apalagi ada kerja sama dengan Ikatan Auditor Indonesia (IAI) untuk melakukan audit dana yang dilaporkan parpol ke KPU. "Masih ada dua hari agar KPU dapat memvalidasi data laporan parpol," terang dia.

Setelah itu, papar Nelson, masih ada waktu tambahan bagi partai untuk memperbaiki data keuangan kampanye terlapor. Jika dalam waktu validasi serta perbaikan itu tetap ada caleg yang mengosongkan form dana kampanye, mekanisme sanksi ada di tangan KPU.

KPU menetapkan jadwal pelaporan dana kampanye tahap ke dua, Ahad (2/3). Pelaporan dana tersebut, adalah batas akhir. Peraturan KPU menegaskan, pelaporan hari ini adalah keharusan. Sanksi didiskualifikasi sebagai peserta pemilu 2014 berlaku jika parpol abai.

Namun hasil rekapitulasi akhir, masih menimbulkan tanda tanya. Sebab, dana yang dilaporkan parpol ke KPU itu adalah mayoritas dana kampanye politik para caleg.

Beberapa caleg dari parpol tertentu, belum juga memberikan hasil laporan dana kampanye. Padahal, laporan dana caleg menjadi acuan parpol untuk dilaporkan ke KPU. Hal tersebut membuka peluang para parpol melakukan cacat administrasi dalam memberikan laporan akhir dana kampanyenya.

Dari 12 parpol nasional, Partai Hanura masih menyisakan 111 caleg yang belum memberikan verifikasi final dana sumbangan kampanye ke parpol. Caleg Hanura tercatat berjumlah 558 orang. Sedangkan PDI Perjuangan, masih tercatat 44 caleg yang belum lapor.

Sedangkan, Partai Demokrat, menyisakan 40 caleg yang tak laporkan dana sumbangan kampanye. Parpol lain, seperti Nasdem, menyisakan tiga dari 559 caleg. PKPI, juga terpaksa mencoret dua nama calegnya lantaran tidak aktif serta tidak melaporkan aktifitas keuangannya. Dua lainnya, berstatus almarhum.

Sementara PAN, dari 560 calegnya, 54 di antaranya belum melaporkan dana kampanye. Kemudian PBB, PKB, serta PPP memang menyisakan satu sampai dua caleg yang belum melaporkan dana kampanye. Tapi, caleg dari partai-partai tersebut tercatat meninggal dunia. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Bambang Noroyono
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar