Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye, Ahad (2/3). Namun sebenarnya parpol masih bisa melakukan perbaikan jika terjadi kekurangan atau kesalahan administratif dari pelaporan yang telah disetor ke KPU.
Komisioner Ida Budhiati mengatakan, sesuai Peraturan Nomor 17/2013 tentang pelaporan dana kampanye, KPU melakukan verifikasi selama tiga hari. Sejak laporan diterima, KPU melakukan pemeriksaan. Apakah sudah mencakup yang disyaratkan dalam Pasal 21 PKPU 17/2013.
Laporan awal dana kampanye harus memuat informasi daftar penyumbang. Memuat jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye berupa uang, barang dan atau jasa sejak hari pertama kampanye pemilu nonrapat umum sampai dengan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye terbuka.
Laporan juga harus mencantumkan jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebagaimana tercatat dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) dari bank. Yaitu sejak dibuka sampai dengan paling lambat 14 hari sebelum kampanye rapat umum. Laporan diverifikasi dan diperiksa KPU selama tiga hari hingga 5 Maret.
"Apabila terdapat peserta pemilu yang laporan awal dana kampanyenya belum meliputi cakupan informasi sebagaimana yang dimaksud, kami berikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapi atau memperbaiki selama lima hari setelah parpol menerima pemberitahuan dari KPU," kata Ida di kantor KPU, Jakarta, Ahad (2/3).
Selanjutnya, KPU akan memeriksa kembali laporan tersebut. Laporan akhir, akan dipublikasikan melalui website KPU.