Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Empat orang calon anggota legilatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tabanan, Bali, terancam tidak bisa mengikuti kegiatan Pemilu 9 April 2014 mendatang. Hal itu disebabkan partai itu belum membuat laporan keuangan sampai batas waktu yang ditentukan pada Ahad (2/3) pukul 18.00.
"Tapi kami hanya melaporkannya saja. Nanti keputusannya ada di KPU Pusat," kata Ketua KPUD Tabanan, Ni Luh Dara Yoni, Selasa (4/3).
Dikatakannya, sesuai ketentuan setiap partai peserta pemilu diwajibkan membuat laporan keuangan atau dana kampanyenya. Sedangkan mereka yang tidak membuat laporan dana kampanye, tidak dibolehkan mengikuti pemilihan umum legislatif di jenjang tingkatannya.
"Jadi kalau di Tabanan tidak membuat laporan, jadi caleg tetapnya terancam tidak bisa ikut pemilu," katanya.
Dari 12 partai yang akan mengikuti Pemilu Legislatif, DPC PKB Kabupaten Tabanan satu-satunya partai yang belum membuat laporan keuangan dana kampanye. Pengurus partai bersangkutan kata Dara, menyebutkan DPC PKB Kabupaten Tabanan tidak punya rekening khusus.
KPUD Tabanan sebut Dara, masih memberikan kesempatan selama lima hari kepada pengurus partai yang belum embuat laporan untuk menyusulkan laporannya. "Kalau ada kesulitan, kami akan bantu, kami akan siapkan tenaga untuk membimbing membuatkan laporan," kata Dara.