REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Gerindra belum memikirkan akan memberikan sanksi terhadap 168 caleg yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka. Partai merujuk pada peraturan KPU tentang dana kampanye, yang menyatakan sanksi bagi caleg hanya berupa sanski moral.
"Ini menyangkut tanggung jawab caleg ke konsituen mereka masing-masing," kata Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas Djiwandono, Selasa (4/3).
Lagi pula, menurut Thomas, 30 persen caleg Gerindra tersebut bukan sepenuhnya tidak menyerahkan laporan keuangan sama sekali. Beberapa caleg melaporkan penerimaan sumbangan periode pertama, namun tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan sumbangan periode kedua.
Hanya saja, DPP Gerindra dikatakannya belum mengidentifikasi caleg yang melaporkan sebagian. Dan caleg yang sama sekali tidak menyerahkan laporan pendanaan.
"Kalau memang tidak ada laporan sama sekali, kami akan ada sanksi. Tapi kami juga harus pintar melihatnya," jelas Thomas.
Laporan awal dana kampanye Partai Gerindra berjumlah Rp 122 miliar. Total laporan awal dana kampanye menjadi Rp 306 miliar. Ditambahkan dengan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada tahap pertama yang disampaikan 27 Desember 2013 lalu sebesar Rp 184 miliar.
Total dana tersebut, sepenuhnya berasal dari caleg. Dengan variasi sumbangan dari 300 juta hingga Rp 3 miliar. Sumbangan dari pihak ketiga seperti perorangan, kelompok, dan badan usaha menurutnya belum dikumpulkan. Jika ada, akan dijelaskan dan dilaporkan secara terperinci pada laporan akhir dana kampanye.
Sebanyak 168 caleg yang belum menyerahkan laporan tersebut, menurut Thomas, karena masih sibuk di daerah pemilihan masing-masing. Untuk pelaporan akhir dana kampanye, Partai Gerindra akan mengupayakan semua caleg menyerahkan laporannya masing-masing.