Para pencari kerja melihat informasi lowongan kerja pada sebuah bursa kerja.
REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Menjadi Caleg (Calon legislatif) dinilai tak lebih dari sekedar ajang mencari pekerjaan. Hal tersebut diindikasikan dengan masih adanya caleg yang sudah terdaftar di KPU (Komisi Pemilihan Umum) tetapi mengundurkan diri karena mendapat pekerjaan tetap di pemerintahan atau pegawai negeri sipil (PNS).
Salah satunya terjadi di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu. KPU setempat menyebutkan menyebutkan dua calon anggota legislatif di daerah itu mengundurkan diri karena lulus menjadi PNS.
"Ada dua caleg yang mengundurkan diri karena lulus PNS dari jalur honorer K2, kedua caleg ini sudah membuat surat pengunduran diri secara resmi ke KPU Rejanglebong karena mereka memilih untuk jadi PNS," kata Ketua KPU Kabupaten Rejanglebong, M Shaleh, di Rejanglebong, Senin (4/3).
Kedua caleg yang mengundurkan diri tersebut kata dia, yakni Ramsi caleg Partai Golkar nomor urut tujuh dari daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kota Padang, Binduriang dan Sindang Beliti Ulu dan Sindang Beliti Ilir. Sedangkan satu lagi atas nama Suprihanto, caleg nomor sembilan utusan PKB dari dapil I yang meliputi Kecamatan Curup Tengah, Curup Timur dan Curup Selatan.
Dengan mundurnya dua caleg tersebut maka jumlah caleg yang akan bertarung pada 9 April 2014 mendatang guna memperebutkan 30 kursi dewan di daerah itu berkurang.
Pada saat yang sama, tiga caleg Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengundurkan diri setelah mereka lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sekretaris KPU Paser Siti Herminasih di Samarinda, Senin (4/3), mengatakan ketiga caleg yang mengundurkan diri tersebut yaitu M Yasser Mubaroq dari Partai Nasdem dengan Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Tanah Grogot.
Selain itu Kapsah Mega dari Partai Hanura dengan Dapil II di Kecamatan Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam. Juga Muara Samu dan Eni Rohkayati dari Partai Hanura Dapil IV, meliputi Kecamatan Pasirbelengkong, Batu Engau serta Tanjung Harapan.
"Mereka sudah mengajukan pengunduran diri melalui partainya dan surat pengunduran diri itu sudah diterima KPU Paser," kata Herminasih.
Meski sudah mengundurkan diri, kata Herminasih, nama ketiga caleg tersebut masih tercantum dalam surat suara.
"Nama mereka tetap ada di surat suara karena mereka mengundurkan diri setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan," ujar Herminasih.
Kasus mundurnya caleg karena diterima menjadi PNS juga terjadi di daerah lain. Pada pertengahan Februari lalu, caleg yang akan maju pada Pemilu 2014 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Ismail, mengundurkan diri. Ia diterima menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tenaga kependidikan.
"Secara individu yang bersangkutan sudah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai caleg pada hari ini, sedangkan pemberitahuan tertulis masih menunggu dari partai politik yang mengusungnya, yakni PPP," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Sujatmiko, di Temanggung, Rabu (12/2).