Home >> >>
Parpol Diminta Segera Daftarkan Tim Kampanye
Selasa , 04 Mar 2014, 10:12 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Parpol peserta Pemilu 2014. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PALU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulaweesi Tengah, mengingatkan parpol untuk segera memasukkan daftar nama tim kampanye pemilu karena jika tidak, bisa dikenai sanksi, kata Marwan P Angku, Ketua KPU Kota Palu.

 

"Masih ada tiga parpol yang belum melaporkan daftar nama tim kampanye mereka kepada KPU setempat," kata Marwan P Angku di Palu, Selasa (4/3).

 

Ia mengatakan ketiga parpol itu adalah PDI-P, PKS dan PAN. Dia berharap dalam waktu dekat ini, ketiga parpol tersebut sudah memasukkan nama-nama anggota tim kampanye pemilu mengingat masa pelaksanaan rapat umum semakin dekat.

 

Menurut dia, jika sampai pada pelaksanaan masa kampanye pada 16 Maret 2014, parpol tidak juga melaporkan tim kampanye, maka pihak penyelenggara pemilu, termasuk aparat keamanan dapat membubarkan kampanye parpol bersangkutan. "Itu sudah sesuai dengan mekanisme pelaksanaan pemilu," katanya.

 

Marwan berharap dalam waktu dekat ini, parpol yang belum memasukan tim kampanye segera melaporkannya demi kepentingan bersama agar kampanye bisa berjalan lancar dan sesuai jadwal telah ditetapkan. Dia juga mengatakan KPU sudah menetapkan lokasi-lokasi untuk digunakan berkampanye di Kota Palu.

 

Khusus lokasi kampanye memang yang menetapkan adalah KPU setempat. Sementara waktu dan jadwal kampanye KPU pusat.

KPU Palu sudah menetapkan sejumlah lokasi untuk tempat rapat umum sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) yang ada.

Redaktur : Muhammad Fakhruddin
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar