Home >> >>
Dana Kampanye PDIP Paling Banyak Dilaporkan
Selasa , 04 Mar 2014, 11:02 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
HUT PDIP Ke-41

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mencatat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di provinsi setempat yang paling banyak melaporkan dana kampanye pada tahap kedua periode 28 Desember 2013 hingga 2 Maret 2014.

 

"Berdasarkan data yang dihimpun petugas Sekretariat KPU dari laporan dana kampanye 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif 9 April 2014, PDI Perjuangan masih tercatat sebagai partai yang paling banyak memiliki dana kampanye yakni sebesar Rp3,6 miliar," kata anggota KPU Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi dan Kampanye Ahmad Naafi di Palembang, Selasa (4/3).

 

Dia menjelaskan, pada masa pelaporan tahap pertama yang ditutup per 27 Desember 2013, PDI Perjuangan Sumsel tercatat yang paling banyak memiliki dana kampanye yakni mencapai Rp 4,2 miliar. Sedangkan parpol nomor dua yang paling banyak dana kampanyenya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp 4,047 miliar, dan nomor tiga terbesar dana kampanyenya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 3,6 miliar.

 

Kemudian pada tahap kedua ini PDI Perjuangan masih tercatatkan diri sebagai parpol yang memiliki dana kampanye terbanyak yakni sebesar Rp 3,6 miliar, kemudian disusul Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 2,58 miliar, dan posisi terbanyak ketiga juga masih dipegang PKB dengan jumlah dana sebesar Rp 2,5 miliar.

 

Menurut dia, 12 partai politik yang hingga tahap kedua pelaporan dana kampanye telah memenuhi kewajibannya, diimbau agar segera menyiapkan laporan terakhirnya pada tahap ketiga.

 

Setelah memenuhi kewajiban melaporkan dana kampanye tersebut, sesuai Peraturan KPU No.17 Tahun 2013 pesera Pemilu 2014 wajib satu kali lagi melaporkan dana kampanyenya yakni terhitung 3 Maret hingga batas akhir 24 April 2014.

 

Jika dalam tahap ketiga tersebut parpol tidak menyampaikan laporannya ke KPU, akan dikenakan sanksi bagi calon anggota legislatifnya yang terpilih tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sesuai UU No 8 Tahun 2012 tantang pemilu DPR, DPD, DPRD.

Redaktur : Muhammad Fakhruddin
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar