REPUBLIKA.CO.ID, JAGAKARSA -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Jagakarsa merasa tidak berhak menurunkan bendera parpol jika tidak ada instruksi. Karena itu penertiban bendera partai politik (parpol) menunggu instruksi dari pusat.
Proses pelaporan sendiri membutuhkan waktu. Pengawas Tingkat Kelurahan (PL) bertugas melaporkan alat peraga parpol yang melanggar ketentuan. "PL berkeliling setiap pagi dan sore, melihat perkembangan alat peraga di kampung-kampung," ujar Budi (45), Panwas bagian pelanggaran, Kamis (6/3). PL di Kecamatan Jagakarsa berjumlah 25 orang. Tersebar di enam kelurahan (Ciganjur, Cipedak, Jagakarsa, Lenteng Agung, Srengseng Sawah dan Tanjung Barat).
Pada Februari, Kecamatan Jagakarsa menertibkan 300 bendera yang melanggar. Satpol PP yang bertugas sebanyak 30 orang. Ada dua mobil, untuk tim dan untuk peralatan.
Penertiban selanjutnya dijadwalkan pada Sabtu (18/3). Karena menjelang Kampanye Terbuka yang akan digelar pada Selasa (18/3). Budi menambahkan, "instruksi ini untuk menertibkan bendera yang diprediksi akan semrawut menjelang kampanye terbuka."