Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum Pusat masih menemukan penyumbang "Hamba Allah" di berkas laporan awal dana kampanye parpol. Namun Sigit belum mengungkapkan parpol mana saja yang melampirkan sumbangan dengan identitas yang tidak jelas tersebut.
"Partai politik yang menerima dan menggunakan sumbangan dana kampanye dari sumber yang tidak jelas identitasnya bisa dikenai sanksi pidana pemilu," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Kamis (6/3) malam.
Sehingga parpol diminta memperbaiki laporan awal dana kampanye. "Penyumbang dana kampanye ke parpol harus jelas identitasnya. Kalau ada 'Hamba Allah' menyumbang, uang itu harus dikembalikan dan tidak boleh digunakan dana itu karena bisa kena pidana pemilu," kata Sigit.
Parpol, termasuk para calon anggota legislatifnya, harus menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana untuk kampanye dengan menyertakan identitas pemberi sumbangan dengan jelas.
Ketentuan tersebut, lanjut dia, sudah cukup jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye.
"Dalam undang-undang sudah ditentukan bahwa pemberi sumbangan harus menyertakan paling tidak nama, alamat, dan NPWP (nomor pokok wajib pajak)," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPU RI Nur Syarifah, ketika dihubungi dari Makassar, mengatakan mengatakan tidak ada satu pun dari 12 parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat administrasi laporan awal dana kampanye.
Banyak calon anggota legislatif (caleg) DPR RI tidak menyerahkan laporan dana kampanye asli kepada parpol.
"Mereka mengalami kesulitan mengirimkan form aslinya, sehingga yang sampai ke kami hanya salinan saja, seperti melalui surat elektronik dan faksimili," kata Nur Syarifah ketika dihubungi dari Makassar.
Oleh karena itu, KPU meminta pengurus dewan pimpinan pusat (DPP) parpol untuk segera memperbaiki laporan awal dana kampanye tersebut paling lambat lima hari sejak surat pemberitahuan tersebut diterima. Surat pemberitahuan itu sendiri sudah dibuat KPU tertanggal 6 Maret 2014.