Home >> >>
Menteri Boleh Cuti Kampanye, Tapi…
Jumat , 07 Mar 2014, 13:20 WIB
antara photo-ismar partrizky
djoko suyanto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Para menteri yang berasal partai politik diberikan kesempatan untuk meramaikan kampanye dalam pemilu mendatang.

Para menteri diberikan cuti dan aturan tersebut pun sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah 18/2013. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto mengatakan pemerintah memang membolehkan menteri dari parpol untuk mengajukan cuti.

Disebutkannya para menteri parpol boleh cuti dua hari dalam satu pekan. Mereka juga berhak mengatur hari apa cuti tersebut dilakukan. Hanya saja, meski dalam kondisi cuti, para menteri parpol itu harus siap jika dipanggil presiden untuk membahas persoalan negara yang sifatnya mendadak.

“Misalnya dia lagi kampanye, tiba-tiba ada hal mendadak yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat di sektornya, dia harus bisa segera dipanggil setiap saat. Itu menjadi syarat utama,” katanya saat ditemui di kantor Presiden, Jumat (7/3).

Ia mengatakan pemanggilan oleh presiden kepada menteri yang sedang cuti bisa saja dilakukan. Apalagi, ruang lingkup kampanye masih di Indonesia dan berhubungan dengan ranah menteri yang bersangkutan.

“Bahwa dia dikasih kesempatan, tapi kalau ada sesuatu menyangkut portfolio menterinya, dia bisa dipanggil untuk menyelesaikan masalahnya.  Gak masalah itu. selama itu ada di Indonesia kan bisa dijangkau. Presiden bisa setiap saat memanggil. Masalah apapun. Kampanye kan nggak mungkin kemana-mana,” katanya.


Redaktur : Yudha Manggala P Putra
Reporter : Esthi Maharani
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar