REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -– Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan sudah banyak kepala daerah yang mengajukan cuti untuk ikut kampanye. Sayangnya, ia tak ingat persis berapa jumlah kepala daerah yang sudah mengajukan cuti.
“Wah, saya gak hafal semua. Pokoknya banyak,” katanya di kantor presiden, Jumat (7/3).
Ia hanya mengingat beberapa nama kepala daerah yang sudah mengajukan izin cuti seperti Gubernur Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Untuk Gubernur DKI Jakarta, izin yang diajukan sifatnya bukan cuti tetapi pemberitahuan karena ia akan berkampanye di hari libur yakni Sabtu-Minggu.
Ditegaskannya kepala daerah yang akan berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya terkait dengan posisinya sebagai pejabat negara. Hal tersebut juga dimaksudkan agar kampanye bisa lebih adil dan tidak ada yang merasa diuntungkan karena ditunjang berbagai fasilitas dari jabatannya Mendagri Gamawan Fauzi, peraturan mengenai cuti kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 18/2013.
Dalam aturan itu disebutkan, cuti bagi kepala negara yang akan melakukan kampanye harus diajukan 12 hari sebelum cuti diambil. Sedangkan untuk hari libur, pejabat negara atau kepala daerah tidak perlu izin. Cukup memberitahukan saja.