Home >> >>
KPU Temukan Masalah Laporan Dana Kampanye
Jumat , 07 Mar 2014, 20:13 WIB
Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menemukan sejumlah masalah atas hasil verifikasi laporan dana kampanye yang disampaikan partai politik peserta Pemilu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri di Serang, Jumat, mengatakan dari hasil pencermatan dan verifikasi laporan dana kampanye, KPU Provinsi Banten masih menemukan banyak persoalan dalam laporan dana kampanye yang harus diperbaiki oleh parpol.

"Hampir semua partai harus melakukan perbaikan. Karena, ditemukan permasalahan seperti kekeliruan atau kekurangan dalam laporan dana kampanye tersebut," kata Syaeful.

Ia mengatakan, beberapa permasalahan dalam laporan dana kampanye parpol yang harus diperbaiki antara lain karena tidak sinkronnya antara form DK7 dengan DK9 serta dengan lampiran 811 yakni rekapitulasi setiap partai. Selain itu, ada juga lampiran DK13-nya tidak sama dengan DK9, penyumbang yang bukan caleg tapi tidak mengisi surat keterangan menyumbang.

"Padahal, di DK9 pernyataan penyumbang itu ada, tapi di DK1 dan DK2 yakni penyumbang perseorangan tidak ada," katanya.

Selain itu, kata dia, ada juga yang menyerahkannya hanya satu salinan laporan, padahal dibutuhkan dua salinan yakni untuk KPU Banten dan KPU RI.

Redaktur : Muhammad Hafil
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar