Tersangka kasus korupsi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Lurah Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Wasiito mengatakan, pihaknya belum dihubungi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan dua tanah di wilayahnya yang diduga milik Anas Urbaningrum.
"Sampai sore tadi, tidak ada dari pihak KPK yang menghubungi," ujarnya kepada Republika, Jumat (7/3).
Sepengetahuannya, ada satu bidangg tanah seluas 7 riibu meter yang disinyalir milik Anas Urbaningrum di wilayahnya. Tanah itu atas nama mertua Anas, Attabil Ali. Tanah tersebut baru dibeli beberapa tahun terakhir. Tanah ini terletak di Jalan DI Pandjaitan atau tepatnya 500 meter sebelah Utara Pondok Pesantren Milik mertua Anas.
"Kalau tanah lainnya saya tidak tahu," katanya. Namun menurutnya, pihak kelurahan tidak mendapat pemberitahuan atau dihubungi KPK terkait penyitaan aset tersebut.