Warga menandai jarinya dengan tinta usai melakukan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati Bogor di TPS 24 Perumahan Puri Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ahad (8/9). (Republika/Musiron)
REPUBLIKA.CO.ID,BUKITTINGGI -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat meminta panitia pengawas pemilu kabupaten dan kota mengawasi pendataan daftar pemilih khusus yang dilakukan komisi pemilihan umum.
"Saat ini masih banyak warga yang memiliki hak pilih belum terdaftar dalam daftar pemilih, ini harus diawasi," kata Surya Efitrimen dari Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumbar, di Bukittinggi, Sabtu (8/3).
Ia mengatakan, pendataan daftar pemilih khusus tersebut berakhir 14 hari menjelang pelaksanaan pemilu.
Masih adanya warga belum terdaftar itu, katanya, peran panwaslu melakukan pengawasan sangat penting agar warga yang telah memiliki hak pilih betul-betul dapat menyampaikan hak suara pada pemilu.
Selain itu, katanya, pengawasan yang harus dilakukan Panwaslu terkait juga dengan surat undangan memilih bagi pemilih (C6). "Pengawasan C6 itu perlu dilakukan karena bisa saja C6 tersebut dipergunakan oleh orang lain," katanya.
Ia menyebutkan, pemilih dapat melakukan hak pilih ke tempat pemungutan suara (TPS) lain -- tidak di TPS tempat pemilih terdaftar -- jika mereka melaksanakan tugas atau pindah.
"Panwaslu jika menemukan adanya pemilih tidak di TPS tempatnya terdaftar tanpa adanya kriteria, seperti tidak dalam menjalankan tugas kerja atau pindah, bisa disampaikan ke panitia pemungutan suara (PPS)," katanya.