Home >> >>
KPU: Tak Semua Surat Suara Bernoda Dianggap Rusak
Ahad , 09 Mar 2014, 13:40 WIB
Antara/Suryanto
Petugas menunjukkan surat suara Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Sidoarjo yang cacat produksi dan rusak di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Senin (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Sigit Pamungkas mengatakan tidak semua surat suara yang kena tinta masuk kategori rusak.

''Hanya yang mengenai logo partai politik dan nama caleg yang dianggap rusak,'' kata Sigit saat meninjau persiapan Pemilu 2014 di Kota Makassar, Sabtu (8/3).

Sigit menambahkan, sepanjang di luar kotak, maka tinta itu dianggap tidak mengganggu. Begitu pula dengan surat suara yang sobek. Jika tidak sampai mengenai kotak yang berisi logo partai dan nama caleg, maka tetap boleh digunakan.

''Tetapi, jika surat suara kabur, maka otomatis dianggap rusak. Apalagi, jika hanya beberapa parpol yang rusak, sementara yang lainnya tajam,'' terang Sigit yang menyampaikan bahwa seluruh kerusakan surat suara, akan diganti oleh perusahaan percetakan.

''Sesuai kontrak yang disepakati, kerusakan surat suara, karena robek, berlepotan tinta, kusut dan lainnya, semuanya akan diganti. Makanya kami masih menunggu berita acara hasil penyortiran dari seluruh KPUD di Indonesia,'' jelas Sigit.

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara di KPUD Kota Makassar banyak ditemukan surat suara yang rusak, karena berlepotan tinta, robek dan kusut.

''Sampai saat ini kami menemukan 1.500 lembar surat suara yang rusak,'' kata Ketua Divisi Logistik KPUD Kota Makassar, Andi Syamsuddin, Sabtu (8/3).


Redaktur : Fernan Rahadi
Reporter : Rusdy Nurdiansyah
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar