REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terancam dibatalkan kesertaannya pada pemilu 2014 di Kabupaten Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU NTT, Johannes Depa mengatakan, perwakilan dari PDI-P terlambat menyerahkan laporan dana kampanyenya. Sesuai Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 yang diubah menjadi PKPU nomor 1/2014, laporan awal dana kampanye harus diserahkan paling lambat tanggal 2 Maret 2014. KPU memperkuat dengan surat edaran yang dibberitahukan kepada setiap peserta pemilu, waktu penyampaian paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
"Sebenarnya perwakilannya ada yang sudah datang sebelum pukul 18.00, tapi setelah itu tidak muncul lagi. Pukul 23.00 malam baru datang bawa laporan dana kampanyenya, namun karena sudah lewat waktunya tidak kami terima," kata Johannes di kantor KPU, Jakarta, Senin (10/3).
Berdasarkan keterangan dari perwakilan PDI-P, lanjut Johannes, keterlambatan disebabkan persoalan teknis yang terjadi di internal partai tersebut. KPU Kabupaten Timur Tengah Selatan, menurutnya hanya menjalankan tugass menerima laporan awal dana kampanye sesuai ketentuan KPU yang berlaku.
Diskualifikasi akibat keterlambatan tersebut, kata dia, menjadi kewenangan penuh KPU pusat. KPU daerah hanya mengelola fakta dan kenyataan. Melalui berita acara, telah dijelaskan keterangan atas keterlambatan tersebut.