Home >> >>
Panwaslu: KPK Larang Dewan Kampanye Saat Reses
Selasa , 11 Mar 2014, 05:46 WIB
Antara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengawasi masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014.

"Bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang akan reses, 'monggo' (silahkan), tapi justru itu akan menjadi bahan pengawasan kami untuk pencegahan adanya unsur kampanye politik," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi, Senin (10/3).

Menurut dia, pengawasan kegiatan reses atau kegiatan para wakil rakyat untuk lebih dekat dengan para konstituen di daerah?ini bertujuan mengantisipasi pelanggaran anggota legislatif yang juga calon anggota legislatif (caleg) atau calon petahana, untuk tujuan lain.

"Kegiatan reses kan dibiayai pemerintah, sehingga kapasitasnya harus sebagai anggota dewan, bukan sebagai caleg, kalau digunakan untuk kampanye jelas melanggar, sehingga akan saya laporkan ke provinsi (Bawaslu) agar ditindaklanjuti," katanya.

Ia mengatakan, memanfaatkan reses untuk kampanye caleg merupakan pelanggaran yang terdapat dalam surat edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edaran tersebut melarang penggunaan fasilitas negara maupun anggaran pemerintah untuk kegiatan kampanye.

Pengawasan kegiatan reses anggota DPRD Bantul ini mengingat sebanyak 33 dari 45 anggota legislatif periode 2009-2014 tersebut tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Bantul periode 2014-2019, sedangkan sebagian sisanya jadi caleg DPRD DIY.

Sementara itu, menjelang tahapan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum ini, pihaknya meminta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan pengawas pemilu lapangan (PPL) lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas caleg maupun parpol.

"Saat ini masih kampanye terbatas, kami harap frekuensi pengawasan jelang kampanye terbuka makin ditingkatkan agar jangan sampai ketinggalan, kalau ada indikasi yang mengarah pada pelanggaran segera laporkan," katanya.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar