Home >> >>
Didiskualifikasi, Parpol Bisa Sengketakan ke Bawaslu
Selasa , 11 Mar 2014, 10:27 WIB
Republika/Yogi Ardhi
Hadar Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerimaan laporan awal dana kampanye telah ditutup pada 2 Maret pukul 18.00 sore. Peserta pemilu yang terlambat atau tidak menyerahkan sama sekali laporan tersebut terancam didiskualifikasi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan di tingkat pusat semua partai politik peserta pemilu 2014 menyerahkan laporan sesuai waktu yang ditentukan. Namun, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masih dilakukan rekapitulasi.

Untuk mengetahui apakah ada parpol yang terlambat atau tidak menyerahkan sama sekali akan digelar rapat. "Rencananya Selasa atau Rabu (12/3) ini kami akan menggelar rapat untuk menetapkan rekapitulasi laporan awal dana kampanye dari seluruh provinsi dan kabupaten," kata Hadar, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3).

Sesuai UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 138 ayat 1, menurut Hadar parpol yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum dilakukan (2 Maret 2014) akan dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan. Begitu pula halnya dengan calon anggota DPD.

Jika parpol menyerahkan laporan, namun sudah melewati waktu yang ditentukan dalam Surat Edaran KPU, yakni pukul 18.00 waktu setempat, kata Hadar, KPU pusat sebagai pihak yang berwenang mengambil ketetapan akhir akan meninjaunya. Itu dilakukan sebelum penetapan diskualifikasi dikeluarkan.

Namun bila parpol sama sekali tidak menyerahkan laporan awal, ketetapan yang diatur dalam UU Pemilu mengenai sanksi pembatalan terpaksa dilakukan. Bagi parpol yang tidak puas atas keputusan KPU, bisa mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu. "Setelah menerima keputusan dari KPU, pihak yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujar Hadar.

Sesuai ketentuan UU Pemilu Pasal 258 ayat 3, Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan tersebut. Keputusan Bawaslu atas sengketa tersebut bersifat final dan mengikat.

PDIP terancam dibatalkan kesertaannya pada pemilu 2014 di Kabupaten Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai waktu yang ditetapkan KPU.

"Sebenarnya perwakilannya ada yang sudah datang sebelum pukul 18.00, tapi setelah itu tidak muncul lagi. Pukul 23.00 malam baru datang bawa laporan dana kampanyenya, namun karena sudah lewat waktunya tidak kami terima," kata Ketua KPU NTT Johannes Depa kemarin.

Selain PDI-P di Kabupaten Timur Tengah Selatan, kata dia, juga terjadi di Kabupaten Ngada dan Kabupaten Sumba Barat Daya. Di sana terjadi juga hal yang sama dari PPP (tak menyerahkan laporan awal) dan PBB (terlambat menyerahkan laporan).

Redaktur : Dewi Mardiani
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar