REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan lembaganya turut membantu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam pengawasan, menurut Johan, domain KPK dalam kaitannya dengan penyelenggara negara dan dana yang berasal dari negara. "Apakah ada penggunaan dana tersebut oleh penyelenggara negara dalam konteks Pemilu," ujar dia, di kantornya, Jakarta, Selasa (11/3).
Untuk penyelenggaraan Pemilu 2014, KPU dan Bawaslu mendapat kucuran dana triliunan rupiah. Terkait penggunaan dana yang masuk ke penyelenggara pemilu itu, Johan mengatakan, domain utama pemantauannya ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau soal KPU dan Bawaslu, itu kan ada audit oleh BPK," ujar dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut terjun dalam mengawal penyelenggaraan pemilu. Terkait dengan penyelenggara pemilu, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, mengatakan, pihaknya sudah meminta seluruh nama dan data. "Baik KPU maupun Bawaslu, dari level pusat sampai dengan daerah," kata dia, dalam pesannya, Selasa.
Untuk membantu mengawal pemilu, Agus mengatakan, Selasa ini, PPATK juga melakukan rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Menurut dia, ini kali pertama PPATK terlibat secara intens dalam upaya untuk mengawal pemilu. Untuk itu, ia mengatakan, PPATK sudah melakukan sejumlah riset tipologi terkait kemungkinan adanya pencucian uang. Ia mengatakan, langkah ini merupakan implementasi dari MoU antara ketiga lembaga. "Untuk pertukaran informasi dan data dalam rangka pengawasan Pemilu," ujar dia.
Menurut Agus, muncul kesepakatan antara ketiga lembaga sebagai hasil dari rapat koordinasi. Ia mengatakan, PPATK, KPU, dan Bawaslu sepakat untuk membentuk gugus tugas pertukaran informasi. "Agar upaya pemantauan bisa dilakukan secara efektif," kata dia.