Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah verifikasi laporan awal dana kampanye diselesaikan pada 5 Maret 2014 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan lima hari kepada 12 partai politik peserta pemilu untuk melengkapi laporannya. Hingga Selasa (11/3) ini, KPU baru menerima laporan perbaikan dari enam parpol.
"Sampai hari ini ada enam parpol yang sudah memperbaiki. Hari ini juga enam parpol lainnya sudah konfirmasi untuk menyerahkan perbaikan. Kami pakai kurir, dan ada tanda terimanya," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di kantor KPU, Jakarta,Selasa (11/3).
Parpol yang sudah menyerahkan laporan perbaikan yakni PKS, Demokrat, PKPI, Hanura, Nasdem, dan Partai Bulan Bintang. Sementara enam partai lainnya belum menyerahkan sama sekali. Harusnya, mereka menyampaikan laporan perbaikan lima hari sejak partai menerima surat pemberitahuan dari KPU.
Menurut Ida, pelaporan dana kampanye dan masa perbaikan diwajibkan untuk dipenuhi oleh peserta pemilu dengan tujuan mendidik. Peserta pemilu juga harus memenuhi kewajiban terakhir yaitu laporan akhir dana kampanye 15 hari pascapemungutan suara atau 24 April.
KPU, lanjut Ida, hanya membantu laporan dana kampanye peserta pemilu, sesuai dengan lampiran, periodesasi laporan.
Pada 2 Maret 2014, KPU telah menerima laporan awal dana kampanye dari 12 parpol peserta pemilu. Hasil pemeriksaan menunjukkan, laporan semua partai belum lengkap. Kekurangan sebagian besar pada laporan DK13, yakni lampiran pendanaan kampanye caleg.