REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diiminta berkordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait pemanfaatan personel perlindungan masyarakat (Linmas) dalam pemilu 2014. Hal tersebut dimaksud agar teknis pelaksanaan tugas mereka jelas.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, keberadaan linmas sebagai petugas pengawal pemilu sudah diatur dalam UU. Namun, untuk urusan teknis, bagaimana perkrutan dan rincian tugas mereka di lapangan, harus dikordinasikan KPU dengan pemda setempat.
"Kordinasi tersebut dilakukan agar tidak terjadi juga tumpang tindih tugas pegamanan antara linmas dan aparat TNI/ kepolisian," kata Gamawan saat dihubungi Republika, Selasa (11/3).
Dia menambahkan, KPU juga boleh menambah personel linmas lebih dari dua orang kalau dianggap tidak cukup. Sebab dalam ketentuannya, batasan petugas tersebut antara 1–5 orang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno menambahkan, sejumlah ketentuan yang mengatur personil linmas dalam pemilu antara lain Pasal 152 Ayat (4) UU No.8 Tahun 2012 tentang pileg. Kemudian Pasal 126 Ayat (1) UU 15 Tahun 2011 tentang pelaksanaan pemilu.
"Ditambah dengan Permendagri No. 10 Tahun 2009 tentang tugas linmas dalam pemilu," ujar dia.