REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Retno Setjowati mengatakan, KPU DIY tidak boleh menerima dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, semua anggaran untuk KPU berasal dari pusat.
''Anggaran sebesar Rp 80 miliar itu untuk seluruh keperluan KPU termasuk pengadaan kertas dan asumsi pileg dua putaran. Dalam anggaran KPU tidak ada komponen karena linmas merupakan aparat Pemda,''kata Retno pada RoL, Rabu (12/3).
Dikatakan Retno, yang terkait dengan linmas itu akan diatur tersendiri melalui Permendagri. Sementara itu secara terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemda DIY Agung Supriyono mengatakan sampai saat ini belum ada pengaturan mengenai linmas.
Dia mengatakan, anggaran dari APBD DIY sebesar Rp 103 juta itu bukan untuk Linmas Karena Kalau untuk linmas yang kaitannya dengan pemilu itu di bawah pemeritah kabupaten/kota.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Aris Indarto meralat bahwa anggaran sebesar Rp 103 juta dari APBD Pemda DIY itu merupakan fasilitasi Pemda DIY antara lain untuk sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, saresehan, rapat koordinasi dan dialog interaktif.