Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik melepaskan surat suara untuk dikirim ke panitia pemungutan luar negeri (PPLN) di Jakarta, Rabu (12/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Sebanyak 500 lembar surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Pacitan III nyasar ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Komisioner KPU Kabupaten Madiun Divisi Logistik, Suharjono, Rabu (12/3), mengatakan, kekeliruan tersebut diketahui saat KPU bersama tenaga pelipat lainnya melakukan penyortiran surat suara DPRD kabupaten tahap pertama untuk Dapil Madiun II, III, V, dan VI.
"Ratusan surat suara DPRD Pacitan tersebut ditemukan berada dalam satu kotak kardus dengan surat suara DPRD Kabupaten Madiun Dapil II," ujar Suharjono kepada wartawan.
Atas temuan tersebut, pihaknya akan melaporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk meminta penggantian surat suara. Hal itu segera dilakukan mengingat pelaksanaan pemilu tinggal beberapa hari lagi.
Koordinator pelipat yang menemukan kekeliruan surat suara tersebut, Fathur Rohman, mengatakan, hal itu diketahui saat beberapa surat suara DPRD Pacitan yang nyasar sudah dalam kondisi terlipat.
"Kami awalnya tidak tahu jika sebagian surat surat DPRD Kabupaten Madiun Dapil II tercampur dengan Pacitan.
Saat sadar ada kejanggalan, sebagian surat suara Pacitan tersebut sudah terlipat. Kami langsung melapor ke KPU," kata Fathur Rohman.