REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Sejumlah partai politik peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum mendaftarkan tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Kampanye terbuka dimulai 16 Maret hingga 5 April 2014. Tetapi sampai saat ini, masih ada sejumlah parpol yang belum mendaftarkan tim kampanye," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Miftah Farid, di Karawang.
Dikatakannya, partai politik peserta Pemilu yang sudah mendaftarkan tim kampanye ke KPU Karawang ialah PPP, Partai Golkar, Hanura, NasDem, PDIP, PAN, dan PKS.
Sedangkan lima partai politik yang belum mendaftarkan tim kampanye ialah Partai Demokrat, Gerindra, PKB, Partai Bulan Bintang, dan PKPI.
Menurut dia, dalam ketentuan Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 disebutkan, setiap partai politik peserta Pemilu wajib mendaftarkan atau melaporkan tim kampanye ke KPU setempat.
"Tetapi meski masa kampanye terbuka sebentar lagi, masih cukup banyak parpol yang belum mendaftarkan tim kampanye," kata dia.
Ia mengaku sudah menyampaikan kewajiban kepada seluruh parpol untuk melaporkan tim kampanye. Bahkan dalam setiap rapat koordinasi yang dihadiri masing-masing pengurus parpol, hal tersebut selalu disampaikan.
Pelaporan tim kampanye ke KPU Karawang itu wajib dilakukan. Sebab jika tidak mendaftarkan tim kampanye, parpol bersangkutan tidak bisa menggelar kampanye terbuka.