REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 17 provinsi di Indonesia diperkirakan akan kehilangan sosok gubernurnya selama masa kampanye. Mereka mengajukan cuti karena harus melaksanakan tugasnya sebagai kader partai politik.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Didik Suprayitno mengatakan, pihaknya menerima pengajuan cuti kampanye dari 22 gubernur dan wakil gubernur pada Kamis (13/3) siang ini. Jumlah tersebut belum termaksud surat pemberitahuan di hari Sabtu dan Ahad.
“Sebelum mengajukan cuti, Gubernur harus kordinasi dengan wakilnya, jangan sampai jadwal mereka bentrok. Jadi saat Gubernur Cuti, ada wakil yang gantikan tugasnya sementara, begitu sebaliknya,” kata Didik pada Republika, Kamis (13/3).
Data terakhir, hari ini ada 17 gubernur dan 5 wakil gubernur yang meminta izin cuti kampanye ke Mendagri. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menambahkan, cuti pada masa kampanye merupakan hak gubernur dan wakil gubernurnya. Terpenting, mereka tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam proses tersebut.
“Kami akan berikan mereka cuti,” ujar dia.