REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah disita, akhirnya Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Bandar Lampung, melepaskan kembali barang bukti 10 ton gula kiloan ke pemiliknya. Panwaslu menilai pelepasan gula tersebut tidak melanggar pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan gubernur (pilgub).
Pascarapat unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandar Lampung, pekan lalu, Panwaslu melepaskan kembali gula yang diangkut dari rumah warga bernama Rohim, di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukebetung Selatan, kota Bandar Lampung, Ahad (16/3). "Gula itu tidak ada unsur pelanggaran," kata Ketua Panwaslu Bandar Lampung, Ahmad Hidayat.
Ahmad menegaskan gula yang disita dari rumah warga dan disimpang di gudang kantor Panwaslu, tidak ada unsur keterkaitan dengan pileg dan pilgub. Pihaknya sudah memeriksa gula kiloan tersebut, tidak menemukan unsur tersebut terkait dari calon gubernur maupun partai politik.
Warga dan aparat pemerintahan kota menemukan gula pasir seberat 9.774 kg senilai Rp 87,996 juta. Gula tersebut diangkut ke panwaslu. Unsur sentra Gakkumdu terdiri anggota panwaslu, penyidik dari polresta, dan jaksa dari kejaksaan negeri (kejari) Bandar Lampung.
Setelah rapat sentra Gakkumdu, 10 ton gula pasir dalam kemasan tersebut kembali dilepas kepada Rohim, warga setempat. Beredarnya gula di lingkungan warga, kental dengan isu calon gubernur dan partai politik tertentu, menjelang masa kampanye di Lampung.