REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerakan Indonesia akan memperkarakan ketetapan diskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu, karena dinilai tidak sesuai.
"Kami sudah melakukan yang terbaik. Kami akan laporkan hasil ketetapan KPU ini ke Bawaslu dalam waktu tiga hari mulai hari ini (Minggu, 16/3)," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman saat dihubungi di Jakarta, Ahad (16/3).
Habib mengatakan, KPU kerap bersikap tidak konsisten, di mana menerapkan disiplin dan sangat ketat kepada partai politik peserta pemilu, namun seingkali molor dalam melaksanakan tugasnya sendiri.
"Kami sering melihat sikap dualisme KPU. Mereka ketat dan disiplin untuk parpol, namun tidak untuk mereka sendiri. Beberapa kali kami diundang rapat, namun KPU molor memulainya," ujar Habib.
Partai Gerindra Cabang Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014 karena terlambat melaporkan dana kampanye ke KPU setempat.
Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pencabutan keikutsertaan parpol dan caleg tersebut disebabkan mereka tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye.
"Ada yang menyerahkannya sudah melampaui batas tenggat waktu tanpa ada penjelasan. Ada pula yang tidak menyerahkan sama sekali. Kami kan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang," kata Hadar.
KPU sendiri sebenarnya telah memberikan toleransi kepada sejumlah parpol lain yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tersebut di daerah, misalnya karena kecelakaan atau bencana alam sehingga menyebabkan pengantar laporan itu terlambat tiba di kantor KPU daerah.