REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Insiden amuk massa yang melakukan perusakan Hotel Citra Dewi, Bandungan, mendapatkan perhatian serius dari Bupati Semarang Mundjirin ES.
Orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini mengaku prihatin karena insiden ini telah menodai kesejukan suasana Kabupaten Semarang yang tengah menyambut pelaksanaan pemilu legislatif 2014.
Saat dikonfirmasi, Mundjirin sangat menyayangkan perusakan ini terjadi tak lama setelah komitmen kampanye damai diikrarkan para pimpinan parpol peserta Pileg 2014 di Kabupaten Semarang.
Para pelaku aksi anarkisme yang kini diamankan aparat Polres Semarang ini juga bukan warga Kabupaten Semarang. “Namun warga yang berasal dari Kabupaten Temanggung,” jelasnya, Ahad (16/3).
Dalam insiden perusakan ini, bupati mengakui ada unsur politis dalam aksi yang dilakukan oleh massa ormas Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) asal Kabupaten Temanggung ini. Karena ada yang mengatakan harus memilih partai politik dengan gambar tertentu saat peristiwa berlangsung. Termasuk adanya bendera parpol yang ikut terekam oleh CCTV milik hotel.
Bupati mengaku telah menghubungi Ketua DPC PPP Kabupaten Semarang. Bupati juga sudah bertemu langsung dengan Wakil ketua DPRD Kabupaten Semarang, Muhidin. Dia pun telah menyampaikan langsung jika caranya (red; anarkis) seperti ini maka citra parpol tersebut juga akan terganggu.
Kapolres Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengrusakan dilakukan setelah pihaknya mempelajari rekaman CCTV dan ponsel anggota.
Para pelaku dan rombongan massa GPK tersebut dihadang di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Kabupaten Temanggung, tepatnya di wilayah Kecamatan Pringsurat pada, Sabtu (15/3) petang.
Dalam penangkapan ini, aparat Polres Semarang bersama Polres Temanggung mengamankan sedikitnya 142 orang massa GPK yang hendak pulang ke Temaanggung.
Dari tangan pelaku yang mayoritas berasal dari Kabupaten Temanggung, anggota Sat Reskrim menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, bendera dan kaos GPK, 19 unit motor, satu unit mobil Kijang AA 8429 A.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sebanyak 108 orang massa yang sebelumnya ikut diamankan sudah diperbolehkan pulang. “Semua keterangan dari tersangka dan saksi terus kita dalami,” tegas Augustinus.