Mobil hias KPU - Bawaslu - PKPU bersama 15 Parpol peserta Pemilu mengikuti pawai usai Deklarasi Kampanye Berintegritas dengan rute Monas - Senayan, Jakarta, Sabtu (15/2). (Republika/Prayogi))
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat banyak pelanggaran terjadi pada kampanye terbuka perdana, Ahad (16/3). Anggota Bawaslu Nasrullah mengungkapkan, banyak jenis pelanggaran di berbagai daerah kampanye.
Nasrullah mengaku, memantau langsung kampanye terbuka di Daerah Istimewa Yogyakarta. Beberapa kampanye partai politik seperti PKB, Nasdem, dan PKS terlihat tidak sesuai aturan.
Diantaranya, ujar Nasrullah, masih ada arak-arakan kampanye dengan kendaraan bermotor. Banyak pengendara juga tidak pakai helm, bahkan dikendarai oleh anak-anak yang sepertinya belum punya izin mengemudi.
"Kami lihat juga sangat banyak pelibatan anak-anak dalam kampanye. Tidak ada pemisahan untuk balita,"ujarnya.
Kampanye dengan metode rapat umum atau kampanye terbuka resmi dimulai Ahad (16/3) ini. Kampanye yang memperbolehkan parpol melibatkan banyak massa ini akan digelar selama 21 hari hingga 5 April 2014.
Peserta pemilu, baik parpol maupun calon anggota DPD diberikan kebebasan dalam kampanye terbuka ini. Namun, UU Pemilu maupun Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu juga mengatur tata cara berkampanye yang harus dipatuhi peserta Pemilu.