Ratusan simpatisan mengikuti kampanye Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Kompleks Tugu Proklamasi, Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski kampanye terbuka dan rapat umum baru memasuki hari kedua, Bawaslu mengatakan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu sudah banyak. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah pelibatan anak-anak dalam aktifitas kampanye.
"Varian yang dilaporkan cukup banyak, tapi yang mayoritas ditemukan hampir di setiap daerah itu pelibatan anak-anak," kata Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron di kantor KPU, Jakarta, Senin (17/3).
Peserta pemilu, kata dia, seharusnya sudah tahu kalau melibatkan anak-ana dilarang dalam kampanye terbuka. Karena UU Pemilu dan PKPU 15/2013 telah mengatur cukup jelas. Anak-anak atau warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dilarang dilibatkan dalam aktifitas kampanye.
Selain itu, undang-undang perlindungan anak juga menegaskan pelarangan mobilisasi atau pemanfaatan anak untuk kepentingan politik. "Kami berencana akan segera berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membahas pelanggaran itu. Biar mereka (peserta pemilu) jera," ujar Daniel.
Menurutnya, Bawaslu di setiap tingkatan akan segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Karena sifatnya administratif, maka sanksi yang akan diberikan Bawaslu juga berupa sanksi administrasi. Berupa teguran dan peringatan kepada peserta pemilu yang melanggar.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, pelibatan anak-anak dalam kampanye sangat memprihatinkan. Karena menjadikan anak-anak rentan mendapatkan kekerasaan.
"Belum saatnya anak-anak itu ikut kampanye. Kalau alasannya sosialisasi politik, bukan dengan metode kampanye," kata Sigit.
Pendidikan politik terhadap anak-anak, menurutnya, bisa dilakukan dengan banyak metode lain yang substansinya tidak berkaitan dengan politik praktis.