Home >> >>
Kampanye Parpol Belum Perhatikan Ketertiban Umum
Senin , 17 Mar 2014, 19:22 WIB
Para simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkonvoi dengan sepeda motor saat kampanye perdana di depan Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Ahad (16/3).(Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan semua peserta pemilu 2014 belum memperhatikan ketertiban umum saat kampanye. Arak-arakan kendaraan bermotor dan posisi parkir kendaraan yang digunakan mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kemacetan.

Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, kurangnya kesadaran parpol untuk memperhatikan ketertiban umum bahkan ditemukan saat kampanye rapat terbuka Partai Demokrat di Bantul, Yogyakarta yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Hari ini saya pantau langsung di Bantul kampanye Partai Demokrat. Memang masih wajar, tapi banyak konvoi kendaraan yang membawa bendera partai," kata Nasrullah saat dihubungi Republika, Senin (17/3).

Menurut Nasrullah, kendaraan tersebut kebanyakan berasal dari daerah sekitar Bantul. Mereka sengaja datang untuk bertatap muka langsung dengan SBY yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Namun, lanjut Nasrullah, harusnya semua peserta pemilu sudah mengetahui bahwa arak-arakan kendaraan yang mengganggu kenayaman berlalu lintas dalam kampanye dilarang. 

Hal yang sama juga ditemukan Bawaslu DKI Jakarta. Menurut anggota Bawalsu DKI, M Jufri, selama dua hari kampanye terbuka dilakukan, semua partai melakukan pelanggaran.

"Semua partai yang melakukan kampanye terbuka dengan rapat umum tidak memperhatikan ketertiban umum. Menimbulkan kemacetan di jalan dan parkir kendaraan sembarangan," kata Jufri.

Di Jakarta, menurut dia, hanya PKB, PPP, dan PBB yang tidak melaksanakan kampanye terbuka dengan metode rapat umum. Mereka lebih memilih kampanye dengan cara menemui langsung masyarakat di rumahnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yusuf Kurnia mengatakan, pelanggaran yang sama juga dilakukan parpol di beberapa wilayah di Jawa Barat.

"Pawai konvoi kendaraan itu kan gak dibolehkan KPU, sudah ada aturannya dalam PKPU 15/2013. Kemarin sempat ada perdebatan antara PDI Perjuangan dengan kepolisian di Garut," kata Yusuf.

Parpol, menurutnya, masih memilih arak-arakan kendaraan yang membawa atribut sebagai kegiatan yang harus dilakukan dalam kampanye. Tanpa memperhatikan kenyamanan masyarakat lainnya menggunakan jalan raya.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, jika ditemukan pelanggaran dalam kampanye disarankan Bawaslu segera menindak. Sehingga bisa dilakukan proses penanganan yang lebih cepat. Mengingat tahapan kampanye terus berjalan dan berlangsung terus tanpa jeda menjelang pemungutan suara. 

"Jika tidak ditindak cepat, maka repetisi atas pelanggaran itu terus berjalan. Dan pelanggarannya menumpuk," kata Sigit. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar