REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Sebanyak 100 relawan pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, akan diberikan pembekalan tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan pelanggaran pemilu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Paser Zainal Abidin, Senin, mengatakan, pembekalan para relawan panwaslu itu akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Maret 2014 di Pendopo Kabupaten Paser.
"Pembekalan relawan Panwaslu ini difasilitasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol Paser)," katanya.
Para relawan Panwaslu itu, kata dia, adalah mereka yang sebelumnya mendaftarkan diri secara aktif ke kantor Panwaslu Kabupaten Paser. Selain itu, kata Zainal, Panwaslu juga merekrut para relawan mahasiswa melalui perguruan tinggi masing-masing.
"Tiga perguruan tinggi sudah kami surati untuk meminta mahasiswa menjadi relawan Panwaslu," kata Zainal.
Pada acara pembekalan itu, katanya, para relawan akan diberikan materi tentang mekanisme pelaporan terhadap pelanggaran pemilu. "Mereka akan dibekali cara mencari dan menggali informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya.
Setelah pembekalan, kata dia, para relawan akan diberikan tanda pengenal dan sertifikat sebelum mereka melaksanakan tugas. "Kartu tanda pengenal maupun sertifikat dikeluarkan oleh Bawaslu Pusat," ujar Zainal.