Anak-anak mengikuti kampanye terbuka Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di GOR Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (17/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak cepat menangani pelanggaran pada kampanye terbuka yang Selasa (18/3) ini memasuki hari ketiga. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan terjadi pengulangan hingga masa kampanye berakhir.
"Jika tidak ditindak cepat, maka repetisi atas pelanggaran itu terus berjalan. Dan pelanggarannya menumpuk," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Selasa (18/3). Penanganan cepat itu diperlukan, mengingat tahapan kampanye terus berjalan terus tanpa jeda menjelang pemungutan suara.
Misalnya saja, lanjut Sigit, terkait pelibatan anak-anak dalam kampanye. Menurutnya, kampanye yang menyertakan anak-anak sangat memprihatinkan. Karena menjadikan anak-anak rentan mendapatkan kekerasaan. "Belum saatnya anak-anak itu ikut kampanye. Kalau alasannya sosialisasi politik, bukan dengan metode kampanye," kata Sigit.
Bawaslu menyatakan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu sudah banyak. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah pelibatan anak-anak dalam aktifitas kampanye. "Varian (pelanggaran) yang dilaporkan cukup banyak, tapi yang mayoritas ditemukan hampir di setiap daerah itu pelibatan anak-anak," kata Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron.
Pelibatan anak-anak, menurut Daniel, harusnya sudah diketahui peserta pemilu dilarang dalam kampanye terbuka. Karena UU Pemilu dan PKPU 15 tahun 2013 telah mengatur cukup jelas, yaitu anak-anak atau warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dilarang dilibatkan dalam aktifitas kampanye.
Selain itu, UU perlindungan anak juga menegaskan pelarangan mobilisasi atau pemanfaatan anak untuk kepentingan politik. "Kami berencana akan segera berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membahas pelanggaran itu. Biar mereka (peserta pemilu) jera," ujar Daniel.