Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta menyampaikan orasinya saat kampanye terbuka di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta terkait dugaan pelanggaran kampanye.
"Berdasarkan bukti dan hasil investigasi Bawaslu, Anis Matta sengaja melibatkan anak-anak dalam kampanye rapat umum terbuka di GBK, Ahad (16/3). Oleh karena itu kami berencana mengundang Presiden PKS itu dan akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa (18/3).
Menurut Muhammad, PKS sengaja melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye dengan alasan memberikan pendidikan politik sejak dini. Hal tersebut dinilai sebagai tindakan melanggar UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu yang melarang keikutsertaan anak-anak di bawah umur dalam berkampanye.
"Dalam kesempatan wawancara di salah satu televisi swasta, dia (Anis Matta) bilang bahwa PKS sengaja mengikutsertakan anak-anak kampanye dalam rangka membangun militansi politik sejak dini. Menurut saya, ini indikasi dugaan pelanggaran undang-undang dan Peraturan KPU Nomor 25/2013," jelas Muhammad.
Surat pemanggilan terhadap Anis sudah ditandatangani oleh Muhammad, Selasa. Dalam waktu paling lama dua hari, akan ada jadwal klarifikasi dari yang bersangkutan kepada Bawaslu.
Terkait akan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, PKS terancam tidak dapat mengikuti kampanye rapat umum terbuka di jadwal berikutnya seperti yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mereka terancam tidak diberikan kesempatan untuk berkampanye, karena ini harus segera diselesaikan dalam PKPU Nomor 25/2013 itu. Sedangkan untuk sanksi administrasi yang berulang-ulang itu bisa jadi sanksi pidana karena ada ketidakpatuhan terhadap undang-undang," kata Muhammad.