Home >> >>
Bawaslu: Temuan Politik Uang Belum Bisa Dipublikasikan
Selasa , 18 Mar 2014, 13:24 WIB
Peserta aksi menunjukkan pesan petisi di sela deklarasi kampanye Tolak Politik Uang di Plaza Teater Jakarta, TIM Cikini, Jakarta, Jumat (28/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sudah mencatat ada politik uang saat kampanye terbuka di hari pertama. Uang itu dibagikan dengan alasan sebagai uang trasportasi dan uang makan.

Namun, Ketua Bawaslu Muhammad belum bisa menyampaikan partai politik mana saja yang melakukan politik uang.Jadi, Bawaslu belum bisa menyampaikannya ke publik nama parpol dan tempatnya politik uang itu terjadi.

"Karena masih dalam pengkajian tim hukum Badan Pengawasan Pemilu RI," katanya. Bawaslu sebelumnya mengancam pelaku politik uang akan dicoret dari kepesertaan Pemilu 2014. UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 Pasal 86 secara jelas telah melarang politik uang dalam kampanye.

Pada Pasal 90 disebutkan, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran yang dikenai kepada pelaksana kampanye pemilu.

Peserta ini berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Beleid ini akan digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : C62
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar