Mobil hias KPU - Bawaslu - PKPU bersama 15 Parpol peserta Pemilu mengikuti pawai usai Deklarasi Kampanye Berintegritas dengan rute Monas - Senayan, Jakarta, Sabtu (15/3). (Antara/Yudhi Mahatma)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pelaksana kampanye yang berstatus sebagai pejabat negara harus tetap mengikuti aturan. Meski memiliki kewenangan, pejabat negara diingatkan jangan sampai memanfaatkan kewenangan dan fasilitas yang melekat untuk kepentingan kampanye.
"Jangan sampai menteri atau pejabat gunakan fasilitas negara. Jangan sampai aktifitas kampanye, iklan atau alat peraga menggunakan anggaran negara," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/3).
Menurut Ferry, KPU memang menerima cukup banyak tembusan cuti pejabat negara yang terlibat kampanye parpol. Izin cuti yang diberikan kepada mereka diharapkan bisa dimanfaatkan sesuai aturan pelaksanaan kampanye.
"Yang melekat pada pejabat negara dan bisa digunakan saat kampanye itu hanya keamanan," jelas Ferry.
Selain unsur keamanan, lanjut dia, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas, sarana dan prasarana apa pun yang menyangkut dengan jabatan publik yang diembannya.
Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan dan pemantauan sejauh mana ketaatan para pejabat terkait UU Pemilu dan Peraturan KPU nomor 15/2013 tentang pelaksanaan kampanye.
Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu diminta segera menindak dan melaporkan kepada KPU. Pelanggaran yang sifatnya administratif akan diteruskan dan dijatuhkan sanksi oleh KPU. Sementara pelanggaran pidana bisa diteruskan kepada kepolisian penindakannya.
"Kalau memang melanggar kami kenakan sanksi adminsitrasi mulai dari peringatan hingga teguruan keras," ujar Ferry.