Home >> >>
Dekrit Pemilu, dari Hak Nelayan Hingga 'Outsourcing'
Selasa , 18 Mar 2014, 14:52 WIB
Republika/Wihdan Hidayat
Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan aktifis dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta, Selasa (18/3).

Mereka menyampaikan kekhawatiran sekaligus harapan terhadap penyelenggaraan pemilu 2014 yang dituangkan dalam dekrit pemilu.

"Bahwa penyelenggaraan pemilihan umum 2014 harus meneguhkan cita-cita kemerdekaan RI untuk menegakkan kedaulatan bangsa," seru puluhan aktivis yang dipimpin Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti saat membacakan Dekrit, di ruang rapat lantai dua KPU, Jakarta, Selasa (18/3).

Mereka menilai penyelenggaraan negara semakin melenceng dari tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Tiga periode pemilu yang diselenggarakan pada era orde baru dianggap telah melenceng dari amanat UUD 1945. Terutama dalam menjalankan pemerintah yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dekrit sendiri dibacakan secara bersama-bersama oleh puluhan aktivis dari berbagai macam konsentrasi, seperti aktivis lintas keagamaan, Buruh, Tani, Plurisme serta para pemantau dan pegiat pemilu.

Hadir antara lain, Anis Hidayah dari Migrant Care, Jeirry Sumampow, Yudi Latif, Henri Saragih, Yenni Sucipto, Benny Susetyo, Chalid Muhammad, Riza Damanik, dan puluhan aktifis lainnya. Sementara dari unsur KPU diwakili ketua KPU Husni Kamil Manik, dan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Berikut isi dari 10 dekrit pemilu tersebut,

1. Menjalankan sistem ekonomi kerakyatan sesuai dengan amanat konstitusi pasal 23, 27, 28, 31, 33, dan 34 UUD 1945.

2. Melakukan revisi ratusan produk undang-undang yang telah menjadi penyebab hilangnya kedaulatan bangsa.

3. Melakukan revisi dan/atau pembatalan atas perjanjian-perjanjian internasional yang merugikan dan tidak menghormati kedaulatan bangsa serta menyegerakan pemulihan kedaulatan bangsa atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam termasuk kedaulatan atas energi.

4. Menjalankan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dalam rangka melaksanakan pembaruan agraria serta menegakkan kedaulatan pangan.

5. Menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh.

6. Menjamin dan melindungi hak-hak nelayan tradisional Indonesia dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah pesisir dan kelautan Indonesia serta melindungi kekayaan laut Indonesia dari penjarahan.

7. Memulihkan kehidupan sosial dan lingkungan hidup yang semakin hancur karena kesalahan arah pembangunan dan penyalahgunaan kekuasaan.

8. Menghentikan pembuataan utang-utang baru yang tidak bermaanfaat dan berani menghapus utang luar negeri yang tidak sah.

9. Menjamin terselenggaranya pendidikan dan kesehatan gratis dan berkualitas serta memastikan terselenggaranya sistem jaminan sosial yang berkeadilan oleh negara bagi seluruh rakyat Indonesia.

10. Menegakkan hukum yang mencerminkan keadilan sosial dan nilai kemanusiaan serta mengadili pelaku kejahatan HAM termaasuk pelanggaran HAM masa lalu secara sungguh-sungguh serta memberantas praktik korupsi di semua lini khususnya di lingkungan birokrasi, kejaksaan, kepolisian, serta segera menuntaskan kasus Bank Century daan menghukum koruptor seberat-beratnya.

Redaktur : Djibril Muhammad
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar